Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk optimalisasi kompetensi pegawai. Berbagai macam bentuk pengembangan SDM dilakukan untuk menciptakan SDM yang mampu berdaya saing tinggi dengan kompetensi yang unggul.
Selain itu, Tujuan pengembangan sumber daya manusia menurut Martoyo (1992) adalah dapat ditingkatkannya kemampuan, keterampilan dan sikap karyawan/anggota organisasi sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran-sasaran program ataupun tujuan organisasi. Dan menurut Mangkunegara (2017) dan Juwita (2019), tujuan pelatihan yaitu : Meningkatkan Produktivitas kerja pegawai di Organisasi, Meningkatkan kualitas kerja, Meningkatkan perencanaan SDM yang sudah ada, serta Memberikan motivasi agar pegawai dapat bersaing dengan yang lain dan mampu berprestasi secara maksimal.
Para Pengunjung situs yang budiman, pada situs ini kami sajikan seputar informasi pelatihan-pelatihan yang akan diselenggarakan pada tahun anggaran berjalan. disertai informasi waktu dan kapasitas masing-masing pelatihan. Pelatihan-Pelatihan yang tersedia akan dilaksanakan tepat waktu dengan kapasitas yang cukup terbatas, oleh karenanya Bila anda berminat dan memenuhi syarat, silakan mengajukan pendaftaran di Bidang PSDM pada BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Selayang Pandang Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia :
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kelompok Jabatan Fungsional dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok subtansi, masing-masing subtansi dikoordinator oleh Seorang Tim Kerja dengan nomenklatur :
1.Tim Kerja Pengembangan Kompetensi Teknis dan
Fungsional;
2.Tim Kerja Pengembangan Kompetensi Manajerial dan
Kepemimpinan; dan
3.Tim Kerja Pengembangan Karier
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja PNS;
d. penyusunan analisis kebutuhan diklat dan direktori
diklat teknis dan fungsional;
e. pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;
f. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga diklat
terakreditas dan lembaga pendidikan untuk
pengembangan diklat teknis dan fungsional;
g. penyusunan kurikulum diklat teknis dan fungsional;
h. penyusunan pedoman penyelenggaraan diklat;
i. pengelolaan pendidikan kedinasan;
j. pelaksanaan evaluasi pasca diklat teknis dan
fungsional;
k. pelaksanaan fasilitasi pengembangan kompetensi ASN;
l. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
m. pelaksanaan koordinasi, pengkajian dan kerjasama di
bidang tugasnya;
n. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil
pelaksanaan tugas;
o. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data;
c. penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi,
koordinasi dan evaluasi;
d. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga diklat
terakreditasi dan lembaga pendidikan untuk
pengembangan kompetensi manajerial;
e. penyusunan pedoman penyelenggaraan diklat;
f. penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS/prajabatan,
pelatihan kepemimpinan administrator (PKA)/diklat
kepemimpinan Tk. III;
g. pelaksanaan fasilitasi pelatihan kepemimpinan
nasional (PKN) Tk. I, II/diklat kepemimpinan Tingkat I,
II dan diklat yang disetarakan;
h. pelaksanaan evaluasi pasca pelatihan dasar
CPNS/prajabatan, pelatihan kepemimpinan
administrator (PKA)/diklat kepemimpnan Tk. III;
i. pelaksanaan fasilitasi akreditasi dan re-akreditasi l
lembaga diklat;
j. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
k. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dibidang
tugasnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil
pelaksanaan tugas; dan
m. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data;
c. penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi,
koordinasi dan evaluasi;
d. penyusunan pedoman pengembangan karier dan pola
karier;
e. penyusunan standar kompetensi Jabatan (SKJ);
f. penyelenggaraan talent management dan talent
pooling ASN;
g. pelaksanaan assessment dan pengelolaan profil
kompetensi ASN;
h. pengelolaan pendidikan gelar dan non gelar bagi ASN,
ijin belajar, dan pencantuman gelar;
i. pembinaan jabatan fungsional
j. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
k. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dibidang
tugasnya;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil
pelaksanaan tugas; dan
m. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.